Home Tanjungpinang Warga Tanjungpinang Kini Bisa Sidang Administrasi di MPP, Tak Perlu ke Pengadilan

Warga Tanjungpinang Kini Bisa Sidang Administrasi di MPP, Tak Perlu ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA dan Disdukcapil
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA dan Disdukcapil Kota Tanjungpinang uji coba layanan sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026).

TANJUNGPINANG – Urus ganti nama dan pengesahan nikah kini lebih mudah. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA dan Disdukcapil Kota Tanjungpinang uji coba layanan sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026).

Dengan layanan ini, warga cukup datang ke MPP. Semua urusan yang butuh penetapan pengadilan seperti perubahan nama, pengangkatan anak, dan pengesahan perkawinan bagi pasangan non-muslim bisa diurus di satu tempat. Setelah penetapan terbit, Disdukcapil langsung proses perubahan KK dan KTP.

Ketua PN Tanjungpinang Kelas IA Ali Sobirin mengatakan layanan ini untuk memangkas birokrasi. Selama ini banyak warga enggan ke pengadilan karena menganggap prosesnya rumit.

“Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi,” kata Ali.

Layanan ini juga penting untuk kepastian hukum anak. Lewat pengesahan perkawinan, Disdukcapil bisa menerbitkan akta perkawinan, sehingga nama ayah dan ibu bisa tercantum jelas di dokumen anak.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi memastikan prosesnya cepat.

Setelah ada putusan pengadilan, perubahan data maksimal tiga hari melalui sistem SIAK Kemendagri. Sidang di MPP akan buka setiap Jumat. Warga tinggal daftar di loket Disdukcapil MPP, nanti petugas yang bantu registrasi sampai jadwal sidang.

Saat ini layanan masih uji coba. Jika sudah siap, akan diresmikan langsung oleh Wali Kota dan Ketua PN Tanjungpinang. (*)

Tulisan Yadi

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026