WARTAKEPRI.co.id, Batam – Kasus penikaman yang dilakukan oleh Pengusaha Money Changers, Amat Tantoso dipastikan akan dilimpahkan pihak Kepolisian Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam, Selasa (18/06/2019).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Amat Tantoso yang telah menikam Kelvin Hong (10/04/2019) dinyatakan telah lengkap.
“Berkas terkait penikaman yang dilakukan oleh Amat Tantoso semuanya sudah lengkap,” ucap Hengki saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Hengki menegaskan selambat-lambatnya empat hari lagi akan dilimpahkan berkasnya kepada Kejari Batam. (Joni Pandiangan)