WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Caleg Gerindra Dapil 2 Kota Batam, Sutardi harus menerima label sebagai terpidana akibat dari perbuatan yang melakukan dugaan pelanggaran politik uang.
Sutardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan masa percobaan serta denda lima juta rupiah, Kamis (20/06/2019).
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sutardi dipimpin oleh Hakim Ketua, Taufik Nainggolan, dua hakim anggota Marta Napitupulu, Jasael dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha, serta didampingi Kuasa Hukum.
Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan menyatakan bahwa Sutardi jelas bersalah melakukan tindak pidana melanggar hukum.
“Berdasarkan perbuatan terdakwa maka demi keadilan hukum pantas dijatuhkan hukuman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan serta denda sebesar Lima juta rupiah, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara,” ucap Taufik Nainggolan.
Taufik menegaskan Sutardi tidak perlu menjalani hukuman tersebut namun sekarang sudah berstatus sebagai terpidana.
“Barang bukti uang sejumlah tiga juta rupiah dirampas untuk kepentingan Negara,” kata Taufik saat membacakan Amar putusan.
Taufik menjelaskan satu lembar contoh surat suara atasnama Sutardi, 23 lembar kartu nama atasnama Sutardi, 47 lembar Fotokopi KTP dirampas untuk dimusnahkan. (Joni Pandiangan)



























