Wartakepri.co.id, Anambas – Operasi Patuh Seligi 2019 Hari VI oleh gabungan Sat Lantas Polres Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di Simpang Tiga Air Bini Rintis, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa, 3/9/2019.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Anambas ialah melaksanakan penindakan kepada pelanggar lalulintas dengan memberikan teguran lisan maupan tertulis sebanyak 27 pelanggar dengan rincian Tanpa Helm 18 Pelanggar, Kelengkapan surat Kendaraan 4 Pelanggaran, Pengendara di bawah umur 1 Pelanggaran, Berboncengan lebih dari satu orang 2 Pelanggaran, dan Melawan Arus 2 Pelanggaran.
Kemudian pihaknya juga langsung memberikan himbauan dan pesan-pesan Dikmas Lantas kepada pengguna jalan umum disertai dokumentasi demi terciptanya Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan kepada pengguna jalan umum bahwa Polres Kepulauan Anambas sedang melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2019 terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019 agar tidak melakukan pelanggaran lalulintas, dan mematuhi aturan Lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan menggunakan Helm SNI, Knalpot Standard, Fungsi Rem Kendaraan, dan Ban kendaraan jangan sampai gundul, berhoncengan lebih dari 1 orang, kelengkapan surat kendaraan maupun surat-surat pengendara, melawan arus Lalulintas agar terhindar dari resiko kecelakaan di jalan umum.
Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut antaranya adalah Menumbuhkan kesadaran kepada pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan Lalulintas, serta Satlantas Polres Anambas menyampaikan kepada para pengguna jalan baik Pengendara Roda 2 maupun Roda 4, untuk menyadari akan kewajiban bersama dalam menjaga Kamseltibcar lantas agar tidak menjadai korban sia-sia dalam laka lantas di jalan umum.(Rama)
Sumber : Satlantas Polres Anambas