WARTAKEPRI.co.id KARIMUN – Sidang Putusan kasus korupsi oleh Terdakwa Sukiran (43) sebagai kepala Desa Sawang Selatan, Karimun digelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang pada, Rabu (2/10/2019).
Mantan Kepala Desa (Kades) tersebut divonis selama empat tahun penjara, dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 tahun 6 bulan.
Fakta terungkap sejak akhir tahun 2018, diketahui bahwa banyak kegiatan tidak terlaksana dan ternyata dana untuk pembangunannya sendiri sudah tidak ada lagi, karena sudah digunakan digunakan secara pribadi oleh terdakwa Sukiran.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Guntur Kurniawan, beserta anggota Yon Efri dan Weninanda, menyatakan terdakwa Sukiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1, UU tindak pidana Korupsi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Saat dijumpai ditengah kesibukannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah diruang kerjanya pada rabu (2/10/2019) sore menjelaskan bahwa Amar putusan sendiri yaitu, Terdakwa Sukiran terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.489.393, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andriansyah mengatakan apabila tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Untuk BB dan BP conform JPU, dan Sikap kita masih mempertimbangkannya kembali, untuk tujuh hari kedepan, karena juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ungkapnya.
Terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 /1999 Jo UU Nomor 20 /2001 tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor), dimana Putusan Lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Dimana, pada persidangan terdahulu terungkap bahwa, Terdakwa sebagai kepala desa awang selatan telah menetapkan Perarutam Desa Sawang selatan nomor 04 Tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Dengan rincian pendapatan Desa Sebanyak Rp. 1.158.337.000,- termasuk didalam ya memuat belanja Desa serta Pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana yang telah diuraikan tersebut.
Berdasarkan transaksi dan mutasi pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan, diketahui bahwa transfer Alokasi Dana Desa Tahap I, II dan III, Dana Desa Tahap I dan II, serta Bantuan Kabupaten pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan jumlah Rp. 1.153.687.000.
Dari jumlah dana pada tahun 2016 sejumlah Rp1.153.687.000 tersebut didapati Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016, masih memiliki dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 101.070.034.
Dana Silpa tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya. Namun kenyataan yang ada berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT. Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2016 hanya sebesar Rp. 20.603.825.
Selanjutnya pada 13 Februari 2017 silam, Bupati Karimun menerbitkan SK Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017.
Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh ADD sebesar Rp. 460.176.000,- dan pada tanggal yang sama Bupati Karimun juga menerbitkan SK tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh DD sebesar Rp. 908.882.400.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 252.489.393,- serta bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.(*)
Kiriman : Aziz Maulana



























