Wartakepri.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas laksanakan pemusnahan barang bukti Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam rangka Pengaman Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Polres Kepulauan Anambas Jalan Pasir Peti Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, (KKA). Kamis, (19/12/2019).
Pemusnahan barang bukti berupa 15 Buah Botol Minuman Fanta, 18 Buah Botol minuman Isoplus, 2 Buah Kardus Barang Kosmetik Campur, 5 Bungkus Pempers Bayi, 2 Kardus Minuman Kemasan Kopi Luwak, 2 Kantong Plastik Besar Kopi Bubuk, 12 Buah Botol Minuman Coca-Cola, 1 Kardus Bumbu Masakan Royco, 9 Bungkus Makanan Ringan Cuba, dan 5 Bungkus Makanan Ringan Ring.
Pemusnahan barang bukti di tandai dengan pembakaran barang bukti yang di masukkan ke dalam lubang yang sudah di sediakan oleh pihak Polres Anambas.
Turut ikut membakar barang bukti KKYD antaranya adalah Wan Zuhendra Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP Junoto SIK Kapolres Anambas, Letkol Laut (P) Nur Rochmad I Danlanal Tarempa, serta Mayor Laut (T) Arief Gunawan Danlanudal Matak.
Pemusnahan barang bukti KKYD tersebut juga disejalankan dengan Apel Operasi Lilin Seligi 2019 yang dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan melakukan pengecekan kesiapan personil.
Sarana dan prasaran dalam melaksanakan operasi, serta salah satu upaya menjalin sinergitas dengan pihak-pihak terkait terutama sinergitas Aparat Keamanan di wilayah Kab. Kep. Anambas bersama Pemerintah Daerah terkait dalam bekerjasama dan bersinergi untuk menyukseskan pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kapolres Anambas saat di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti KKYD akan terus di lakukan sepanjang pihaknya masih menemukan barang barang yang sudah kadaluarsa beredar di warung atau kedai kedai milik masyarakat.
“Saya menghimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk selalu mengecek barang dagangannya, serta di informasikan kepada seluruh masyarakat agar setiap membeli barang di warung atau kedai agar melihat terlebih dahulu tanggal dan tahun kadaluarsanya,” ujar AKBP Junanto.
(Rama).


























