WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jadi Rajagukguk yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor BP Batam pada Senin (6/1/2020) pagi.
Aksi unjuk rasa damai tunggal tersebut sengaja dilakukan, mengingat, selama 100 hari menjabat tidak ada sebuah gebrakan oleh HM Rudi saat dirinya belum menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, sejak dilantik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam pada Jumat (27/9/2019) silam di Jakarta.
“100 hari menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam tidak ada gebrakan secara signifikan. Menjanjikan membebaskan UWTO 200 meter lahan perumahan. Namun saat ini, malah menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Untuk itu, Kami minta yang bersangkutan untuk mundur,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Dan kebijakan kebijakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (K-PBPB/Free Trade Zone) Batam diperkuat sesuai UU no 36 tahun 2007 tentang KPBPB Batam selama jangka waktu 70 tahun dan rencana kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah free trade Zone dibatalkan karena menurunkan daya saing Batam,” tegasnya.
Ia juga meminta agar bisa mempermudah dan mempercepat semua proses perizinan dalam berusaha. Sehingga sangat memudahkan para pengusaha kecil, menengah dan besar dalam mengurus perizinannya.
“Sebagaimana diketahui, selama ini banyak persoalan di Kota Batam dan membuat seakan-akan masyarakat seperti dibiarkan ‘jalan-jalan” sendiri tanpa adanya dukungan maupun penyelesaian permasalahan yang ada,” tegasnya lagi.
Salah satunya persoalan usaha taksi online yang sampai saat ini belum terselesaikan. “Harusnya Ex Officio Kepala BP Batam ataupun Wali Kota Batam untuk bisa hadir dan menyelesaikan persoalan-persoalan ini di tengah masyarakat,” terangnya. (*/imans/idnews)


























