TPS 003 Lubuk Baja Batam Heboh, Ditemukan Surat Suara Capres Sudah Tercoblos

TPS 003 Lubuk Baja Batam Heboh, Ditemukan Surat Suara Capres Sudah Tercoblos
TPS 003 Lubuk Baja Kota Batam heboh, seorang calon pemilih menemukan surat suara capres sudah tercoblos (ilustrasi)

HARRIS BATAM

BATAM – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di TPS 003 Kampung Dalam, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, Rabu (14/2/2024).  Seorang pemilih menemukan surat suara capres sudah tercoblos sebelum dia mencoblos, kejadian ini sempat membuat heboh TPS 003 Lubuk Baja, Batam..

Tidak diketahui siapa nama pemilih yang menemukan surata suara tercoblos itu. Namun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Batam, Aura, membenarkan insiden tersebut.

BACA JUGA: Usai Nyoblos, Prabowo Tetap Optimis Menangkan Pilpres 2024 dalam Satu Putaran

Disebutkan, surat suara capres yang tercoblos itu adalah Capres nomor urut 3.

“Ya, benar. Ada temuan surat suara presiden yang sudah tercoblos ketika warga hendak melakukan pemilihan. Surat suara itu sudah tercoblos untuk capres nomor urut 03,” ungkap Aura seperti dikutip bataminfo.co.id.

Pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap surat suara yang telah tercoblos tersebut. Surat suara yang rusak dianggap tidak sah dan langsung diganti dengan yang baru. Surat suara yang terlanjur rusak kemudian dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Bawaslu Kota Batam guna tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ustad Abdul Somad dan Istri Nyoblos di TPS 11: Seruan Partisipasi dalam Pemilu 2024

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas dan validitas pemilihan.

Meskipun kejadian ini dianggap sebagai insiden yang terisolasi, namun memicu perhatian akan potensi masalah yang lebih besar terkait dengan proses pemungutan suara.

Meskipun demikian, Aura menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pemungutan suara dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan atau kecurangan.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Batam.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa setiap pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku (*)

Sumber; bataminfo

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri