Maling Kotak Infaq, Pria Ini Diamankan Polisi Nongsa

WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM–Polisi Sektor Nongsa membekuk pelaku pencurian kotak infaq yang berada wilayah hukum Polsek Nongsa tepatnya di Indomaret Jl Pramuka Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam pada, Sabtu (30/11/2019) lalu.

Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto menyampaikan bahwa saat ini pelaku berinisial (Kamil) sudah diamankan terkait melakukan kejahatan dengan mencuri kotak amal di sebuah Masjid Darussalam pada Selasa (26/11/2019) lalu. Pelaku dengan sigapnya mencuri uang jumlah 25 ribu dari kota amal tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pengurus Masjid mengaku sering kehilangan kotak infaq, selanjutnya pihak masjid memasang CCTV guna mengintai pencuri kota infaq, agar terulang, pihak masjid memancing maling dengan cara memasukkan uang ke dalam kotak infaq senilai Rp25 ribu,” ucap Kaposlek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yus Halawa, Selasa (7/1/2020) di Mapolsek Nongsa.

Harris Nagoya

Hasil dari kejahatannya, pelaku terpantau oleh rekaman CCTV mengambil uang tersebut usai dibuka dengan mengunakan kunci yang sudah disiapkan, setelah itu pelaku kembali menguncinya dengan baik seolah tidak terjadi,”terang Kapolsek.

Selanjutnya, Pengurus mesjid melaporka ke polsek Nongsa dengan membawa bukti rekaman CCTV,”ungkapnya.

Kapolsek mengatakan pada pukul 12.00 Wib, pelaku yang diduga pencuri kotak infaq Masjid tersebut diamankan oleh warga, yang mencuri kotak infaq,”kata Ramadhanto.

Kemudian, lanjut Ramadhanto, Polisi Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung turun ke TKP guna mengamankan pria tersebut.

Kepada Polisi, tersangka mengaku sudah sering melakoni perbuatannya di mesjid-mesjid seputaran Kabil hingga enam kali. Bahkan tidak hanya itu saja, pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama,”ungkap Moch Dwi Ramadhanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KHUP pidana dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama lima tahun.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025