Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak di Kepri, Siap Siap Dijemput ke Rumah Pemilik

WARTAKEPRI.CO.ID,BATAM – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri bakalan membentuk Tim juru sita untuk menyita bagi kendaraan mewah yang menunggak pajak.

” Penyitaan nanti, lebih kepada kendaraan yang mewah dulu, kita akan surati dulu ke rumah. Jika tidak juga direspon maka akan dilakukan penyitaan berkala,”ujar Diky Wijaya, Sekretaris BP2RD Kepri Rabu (15/1/2020) dibilangan Batam Centre.

Ia menegaskan, Semua jenis mobil dan motor, akan datangi ke rumah rumah. “Kita sampaikan jika memang tidak membayar pajak maka akan ditanyai apa masalahnya,”tegasnya.

Harris Nagoya

Ada 700 ribuan kendaraan di Batam yang perlu disosialisasikan supaya taat pembayaran pajak, karena pajak yang dibayarkan ini tujuannya untuk pembangunan daerah.

” Jika banyak yang tidak membayar pajak,maka akan berdampak pada pembangunan didaerah kita,”pungkasnya.

Selanjutnya, kata Diky Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang dirakit tahun 1999 ke bawah mendapat potongan pajak hingga 50 persen.

Sementara itu, untuk tahun 2000 sampai 2003 potongannya 40 persen, tahun 2004 sampai 2007 sebesar 30 persen, tahun 2008 sampai 2011, 20 persen, tahun 2012 sampai 2014 10 persen, dan untuk tahun 2015 sampai 2019 tidak berlaku potongan pajaknya.

” Untuk itu, Diky Wijaya mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi pemilik kendaraan, untuk lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya,”tutupnya. (Taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025