Home Berita Utama Presiden RI Berhentikan Wahyu Setiawan Secara Tidak Hormat per 16 Januari 2020

Presiden RI Berhentikan Wahyu Setiawan Secara Tidak Hormat per 16 Januari 2020

Wahyu Setiawan Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat. Foto RRI
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.di, JAKARTA -Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman memastikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan secara tidak hormat. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2020.

Fadjroel mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020.

“Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan, “anggota KPU diberhentikan oleh Presiden” berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan”,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020).

WhasApp

Selanjutnya menurut Fadjroel, setelah Keppres tentang pemberhentian tetap WS terbit, Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS.

” Berdasarkan surat dari DPR, Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” pungkasnya.(RRI.co.id)

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O