Gugatan PT Cipta Cakrawala Terkait Pelelangan Dibatalkan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT. Cipta Cakrawala Teknik melakukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Batam terkait pelelangan tanggal 2 Januari 2020 dan dimana pada 22 Januari 2020 dinyatakan dibatalkan dan dilakukan klarifikasi ulang.

Sebagai Kuasa Insidentil PT. Cipta Cakrawala Teknik, H. Suparman mengatakan, pengumuman pemenang tender paket preservasi Jalan SP Gesek (KM16) Tanjung Uban – Sialang saat ini akan dilakukan gugatan oleh pihaknya, selain itu pihaknya juga menggugat Kelompok Kerja 04 BP2JK Wilayah Kepri dan Kepala Balai Pelelangan Kelompok Kerja 04 BP2JK Wilayah Kepri.

“Gugatan yang dilakukan bukan tanpa alasan,” sebutnya, Kamis(20/2/2020).

Harris Nagoya

Adapun alasannya :
1. Saudara telah bertindak deskriminasi terhadap peserta lelang, terutama perusahaan kami dengan penawaran terendah yang berpotensi menguntungkan negara.
2. Perusahaan yang menang tender saat ini berdomisili diluar Provinsi Kepri.
3. Saudara tidak melakukan klarifikasi terhadap perusahaan kami, dimana sesuai no 1.
4. Kami menduga dari awal pemasukan penawaran sudah terlihat adanya permainan saudara dengan mengulur-ulur waktu membuat transaksi Vee saudara terima dan banyak lagi kejanggalan lain dalam proses pelelangan.

“Kita pihak PT. Cipta Cakrawala Teknik akan menempuh jalur hukum melalui PTUN dan KKPU. Kita juga telah informasikan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). (Adit)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025