WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah Batam Kota.
Informasi yang didapat dari korban, Polisi akhirnya berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang merupakan residivis dari 5 laporan yang diterima kepolisian dari tanggal 17 Januari 2020 hingga akhir Maret 2020.
“Mereka delapan tersangka tersebut yakni Ambri, Egi, Elwin, Andika, Fitri, Gio, Farid dan Riki,”kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK.MH, didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, Jumat, (13/3/2020) di Mapolsek Batam kota.
Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kronologi kejadiannya yakni pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB, pada saat tersebut, unit Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi ada tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di Alfamart yang berada di sebuah Ruko Central Legenda,”kata Andri.
Lalu mendapatkan informasi tersebut, Pihak unit Reskrim melakukan penangkapan kepada berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Fitra, Egi, dan Gio.
Kemudian, lanjut Andri, tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota menunggu kedatangan para pelaku lain yang menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, akan pulang ke Ruli Hutan Rindu Malam Dam Duriangkang Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepuluaan Riau (Kepri).
Selanjutnya, Sekira pukul 05.00 Wib, para pelaku lain pulang ke Ruli Malam Dam Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk dengan membawa empat unit kendaraan bermotor roda dua hasil curian serta barang-barang hasil curian lainnya.
“Sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut,”terangnya.
Menurut Andri, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk proses Hukum lebih lanjut.
”Terhadap para pelaku didapat keterangan, selain pada TKP di atas, pelaku juga melakukan aksi di Wilayah Nongsa, Tanjung Piayu, Lubuk Baja, dan Batu Aji. Untuk pengembangan hasil introgasi tersebut masih dalam lidik (penyelidikan) Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota,”sebutnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa Delapan tersangka tersebut, diamankan di satu rumah yang memang merupakan gembong kejahatan curat dan curanmor di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Pada saat itu, setiap tersangka memiliki peran masing-masing, sehingga ini terbilang sangat meresahkan warga jika tidak diamankan. Selain itu, pada saat penangkapan para tersangka semuanya mencoba untuk melarikan diri.
” Namun petugas memberikan peringatan tidak diindahkan juga, maka akhirnya dilakukan tembakan pada kakinya,”pungkasnya.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku ini, maka saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta dari lima laporan polisi yang telah dibuat.
“Sedangkan untuk barang bukti, Polisi juga mengamankan sepeda motor, flash disk, keranjang merk alfa mart, minuman keras, dan berbagai macam hasil curian,”terangnya.
Andri menegaskan bahwa kepada pelaku dengan perbuatannya, dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Kiriman : Taufik Chan