Hakim PN Batam Tolak Pembelaan Terdakwa Patrick Toar Kasus Pemalsuan Kapal MV Seniha-S

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Eksepsi penasehat hukum Patrick Toar Palenkahu ditolak ketua majelis hakim, Kamis (12/3/2020).

Ketua majelis hakim Cristo, hakim anggota Marta dan Egi hakim anggota.

Penolakan eksepsi penasehat hukum dari Patrick tentu akan melanjutkan kasus pemalsuan yang menjerat terdakwa patrick.

Adapun perjalanan kasus ini sampai masuk ke meja hijau dijelaskan, Patrick Toar Pelenkahu diduga mengganti nama kapal dan bendera kebangsaan kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar melalui Agen pelayaran PT. Al Kadinan kepada Kantor Pelabuhan Batam  yang akhirnya diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar No. C11.2.3/KP.I-WK/094/11/2017 tanggal 25 November 2017 dan Surat Persetujuan Berlayar  No. C11.2.3/KP.I-WK/094/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 terhadap kapal MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti.

Bahwa dengan adanya Surat Persetujuan Berlayar No. C11.2.3/KP.I-WK/094/11/2017 tanggal 25 November 2017 dan Surat Persetujuan Berlayar  No. C11.2.3/KP.I-WK/094/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 terhadap kapal MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti.

Sehingga oleh Raef Sharaf El Din bersama terdakwa Patrick Toar Pelenkahu memerintahkan nahkoda kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan asing berupaya mengeluarkan kapal MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti dari dermaga Galangan Dry Docks Shipyard Pertama di Tanjung Ucang Batam sebanyak 2 (dua) kali, dan mengakibatkan saksi Bowole Roy Novan selaku Direktur PT. Persada Prima Pratama yang mendapatkan kuasa dari Bulck Blacksea Inc yaitu Mustafa Erl (sebagai pemilik kapal laut MV.Seniha-S berbendera Panama).

Kuasa Bawole sebagai perwakilan untuk menjaga, memelihara, pengalihan fisik dan melakukan pengurusan dokumen dan membayar biaya terhadap kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Penolakan eksepsi penasehat hukum dari Patrick tentu akan melanjutkan kasus pemalsuan yang menjerat terdakwa patrick.

“Dengan ditolaknya esepsi lanjutkan perkaranya penuntut umum,” ujar Cristo.

Dalam kasus terdakwa patrick akan mendatang saksi sebanyak kurang lebih 20 orang.(*)

Kiriman : Vero Aditya.

Google News WartaKepri