Home Berita Utama Pengakuan Mengejutkan Kapten Kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir di Pengadilan Negeri Batam

Pengakuan Mengejutkan Kapten Kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir di Pengadilan Negeri Batam

Pengakuan Mengejutkan Kapten Kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir di Pengadilan Negeri Batam
Pengakuan Mengejutkan Kapten Kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir di Pengadilan Negeri Batam
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika Kapal Tanker Sea Dragon, Hasiholan Samosir, mengungkapkan pengakuan mengejutkan jelang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Hasiholan mengaku dijebak oleh warga negara asing (WNA) asal Thailand saat menerima tawaran menjadi nakhoda kapal tanker Sea Dragon.

“Saya tidak tahu itu sabu. Saya diberi tahu membawa minyak,” ujar Hasiholan kepada awak media usai persidangan.

WhasApp

Awal Mula dari Kapal Nort Star

Hasiholan menjelaskan, sebelumnya ia bekerja sebagai nakhoda kapal Nort Star, kapal milik Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui (DPO), warga negara Thailand. Saat itu, kapal tengah menjalani docking di kawasan Tanjung Uncang, Batam.

Di lokasi tersebut, pada Januari 2025, ia mengaku bertemu dengan Ali, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Teerapong Lekpradub—ketiganya WNA Thailand—serta Woli yang disebut sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar.

Menurut Hasiholan, dalam pertemuan itu ia ditawari untuk membawa kapal tanker Sea Dragon, yang juga disebut sebagai milik Jacky Tan.

“Saat Nort Star docking di Tanjung Uncang, saya ditawari oleh Mr. Pong untuk membawa kapal Sea Dragon,” katanya.

Sebut Mr. Pong sebagai “Otak”

Dalam persidangan, Hasiholan secara tegas menyebut Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Mr. Pong ini kepercayaan Jacky Tan. Dia yang otak semua ini. Dia yang menjebak saya,” ujarnya.

Hasiholan mengklaim sebelumnya Mr. Pong dan Ali pernah bekerja di kapal milik Jacky Tan. Ia merasa diarahkan dan diyakinkan bahwa muatan kapal adalah minyak, bukan narkotika.

Kontrak dan Gaji 3.200 Dollar AS

Hasiholan mengungkapkan, pada 16 April 2025, Jacky Tan mengajaknya membawa kapal tanker Sea Dragon dari Songkhla (Thailand timur) menuju Phuket (Thailand barat) dengan iming-iming gaji 3.200 dollar AS.

Ia juga mengaku menerima Letter of Guarantee atau perjanjian kerja laut atas nama perusahaan MT Sea Dragon melalui pesan WhatsApp dari Jacky Tan.

Tak hanya itu, ia sempat menawarkan pekerjaan tersebut kepada adik kandungnya, Leo Chandra Samosir.

Sementara itu, terdakwa lain, Richard Halomoan Tambunan, disebut dihubungi langsung oleh Mr. Pong untuk bergabung di kapal Sea Dragon. Richard kemudian berkoordinasi dengan Hasiholan sebelum akhirnya mempertimbangkan tawaran tersebut.

Agenda Pledoi

Sidang di Pengadilan Negeri Batam hari itu beragendakan pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa, Rabu (25/2/2026). (Nikson Simanjutak).

@wartakepri Berita TikTok – Sidang Kapal Narkoba Sea Dragon Batam, Pengakuan Mengejutkan Kapten Kapal Hasiholan Samosir di Pengadilan Negeri Batam. Video Nikson Simanjutak #wartakepritv #batam #kepri #barelang #fandiramadhan #sidangnarkoba #viral #fypfbpro #beritaterkini #SaeDragon #belawan #abk #hotmanparis ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026