BP Batam Ajukan Banding Terkait Hak Kelola Pelabuhan Internasional Batam Center

BP Batam Hormati Putusan PN Batam dan Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
BP Batam Hormati Putusan PN Batam dan Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Merespon keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Synergi Tharada terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku tergugat mengajukan banding.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam sebagai tergugat akan mengajukan banding.

“Kami akan melakukan upaya banding. Kita hormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki pandangan hukum yang berbeda terkait putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan ajukan banding,” ujar Ariastuty Sirait, Jumat (10/1/2025).

Putusan PN Batam yang dibacakan pada Selasa (7/1) menyatakan bahwa BP Batam melakukan wanprestasi dengan memutus kontrak pengelolaan pelabuhan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Dalam putusan tersebut, BP Batam diwajibkan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama tiga tahun.

Sengketa ini bermula ketika PT Synergy Tharada menggugat BP Batam ke PN Batam karena merasa dirugikan atas pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Tak tinggal diam,  BP Batam langsung merespon dan menyatakan siap mengajukan banding.

Ariastuty menyatakan BP Batam optimistis bahwa jalur banding akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik.(r/war_

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI