Home Berita Utama Cegah Corona, Bupati Karimun Terbitkan Tujuh Himbauan dan Call Centre 0812-6887-2141

Cegah Corona, Bupati Karimun Terbitkan Tujuh Himbauan dan Call Centre 0812-6887-2141

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Semakin berkembangnya penyebaran corona virus (Covid-19) di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Karimun sendiri, Pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala badan atau dinas, Direktur RSUD M Sani, Camat, Direkrut BUMD, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Karimun tentang kewaspadaan mengahadapi mewabahnya Covid-19 tersebut.

“Melalui surat edaran nomor 226/SE.UM-KEU/III/2020, sebagai Kepala Daerah tentunya mengimbau kepada seluruh jajarannya, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sendiri maupun seluruh instansi terkait lainnya, untuk bersama-sama dapat mencegah merebaknya wabah Covid-19,” terang Bupati Karimun Aunur Rafiq seusai melaksanakan pengecekan kebeberapa agen tiket kapal di pelabuhan Domestik dan Internasional Tanjungbalai Karimun, Minggu (16/3/2020).

Bupati berharap kepada seluruh masyarakat Bumi Berazam agar selalu mewaspadai Covid-19, budayakan hidup bersih. Selain itu juga membiasakan diri untuk dua pekan kedepan dengan bersalaman dengan ciri khas kita sebagai orang Melayu, sebagai bentuk penghormatan dan rasa kekeluargaan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

WhasApp

“Tentunya masyarakat juga tidak melakukan aktifitas-aktifitasnya dan berkerumun dalam jumlah masa yang banyak,” pungkasnya.

Melalui tujuh poin imbauan Bupati Karimun, yang pertama diminta sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa terutama di luar ruangan.

Kedua, membatasi atau menghentikan sementara perjalanan dinas keluar daerah ke wilayah yang terpapar Covid-19.

Ketiga, agar setiap instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan hand sanitazer (antiseptik tangan) dan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor.

Keempat, khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar menurunkan edaran tersebut kepada unit-unit kerja dibawahnya.

Kelima, yang ditujukan kepada para camat, Lurah sekaligus Kepala Desa agar meneruskan edaran tersebut kepada masyarakat. Keenam, terkait Covid-19 dapat menghubungi call center no. 0812-6887-2141 dan 0812-6547-5221.

Serta yang terakhir dihimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.

Demikian surat edaran ini yang berlaku dimulai sejak tanggal 16 Maret 2020, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O