BNN Kepri Amankan Warga Tanjungpinang Kurir Sabu Seberat 5.308 Gram Tujuan Palembang

Foto Taufik Chan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu seberat 5.308 Gram. Pelaku berinisial R diamankan di wilayah Pulau Putri, Nongsa, Batam pada Selasa (17/3) kemarin.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjend Pol Richard Nainggolan membenarkan kejadian penangkapan sorang pria berinisial R hendak membawa sabu seberat 5.208 Gram.

“Atas informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seberat kurang lebih 5.308 gram Narkotika jenis sabu dari tangan tersangka berinisial R (35) warga Tanjungpinang yang disimpan dalam tas warna biru merek The North Face,”ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, saat menggelar Press Release di Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/3/2020) siang.

WhasApp

Dijelaskannya, Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh nelayan yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Palembang melalui perairan Kepri.

“Melalui jalur perairan laut kepri, pelaku hendak membawa sabu ini dari Malaysia tujuan Palembang,”jelas Brigjend Pol Richard Nainggolan.

Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti juga berhasil diamankan adalah 5 (lima) bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.308 gram yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face.

Dari pengakuan tersangka R, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah dan baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu rupiah.

Richard mengatakan bahwa tersangka ini, baru pertama kali membawa sabu. Karena diberikan upah Rp 20 juta kemungkinan tergiur, tersangka timbul niat untuk membawa barang haram tersebut.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Tulisan: Taufik Chan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025