Wartakepri.co.id, Anambas – Kantor Kelurahan Tarempa bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Tarempa) melakukan sosialisasi tentang area wajib menggunakan masker kepada seluruh pengendara yang melintas di depan Kantor Kelurahan Tarempa dan Mako Lanal Tarempa, serta Pemberian sanksi ringan seperti Push-up, Senin(20/4/2020).
Kegiatan sosialisasi dan penindakan ringan bagi para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, ini di pimpin langsung oleh Lurah Tarempa Syamsir dan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad, hal ini untuk menindak lanjuti instruksi Gubernur Kepri agar masyarakat selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Danlanal juga sempat memberikan arahan serta hukuman ringan seperti Push-up kepada pengendara motor yang tidak taat menggunakan masker pada saat berkendara, serta pihaknya melakukan pembagian masker bagi pejalan kaki dan yang memakai kendaraan roda dua dan empat.
“Mari kita taati dan patuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, untuk selalu menggunakan masker pada saat berkendara atau pada saat berada di luar (daerah terbuka), hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah kita, serta meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 kepada pengendara maupun kepada pejalan kaki yang sama sama melintas, jaga pola hidup, serta rajin rajinlah mencuci tangan” ucapnya.
Syamsir Lurah Tarempa mengatakan, kegiatan ini di bawah koordinator Komandan Pomal Tarempa Kapten Laut (PM) Rachmad Eko Priyanto dan anggota Pomal, serta Lurah Tarempa beserta staf kelurahan.
“Hal ini untuk menjalankan amanah dan instruksi Gubenur Kepri Nomor 440 Tahun 2020 untuk kewajiban memakai masker bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas,”sebutnya.(Rama)






























