Anak Dari Terdakwa WNA Dipertemukan Dengan Ibu Tirinya di PN Batam

WartaKepri.co.id, Batam – Pada Sidang terdakwa Andi Bin Abdul Aziz warga Negara Asing telah melakukan pelanggaran tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dimana selama 10 tahun visa yang dimilikinya telah mati dan visanya tersebut merupakan Visa Pelancong. Ternyata selama 10 tahun visa mati Andi sendiri telah memiliki istri di Indonesia, dimana pernikahan mereka sudah berjalan 8 tahun.

Saat Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu mempertanyakan kalian kok bisa nikah.

Harris Nagoya

“Kita nikah secara sirih yang mulia majelis hakim,” tutur Ratih (istri terdakwa Andi), Senin(20/4/2020).

BACA : WNA Melakukan Pelanggaran Terkait Imigrasian, 10 Tahun Visa Mati

Disini tidak kalah menariknya Muhammad Azharuddin (anak terdakwa Andi) juga datang sebagai saksi, ketua majelis hakim sempat menanyakan kamu siapanya terdakwa.

Muhammad Azharuddin menjawab bahwa dirinya merupakan anak terdakwa Andi, yang mencari-cari ayahnya dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Disitulah Ketua Majelis Hakim Bilang, berarti itu ibu tiri kamu, salam dulu. Tidak apa-apa kan sudah pakai hand Sanitizer. Muhammad Azharuddin salamin ibu tirinya dilihat majelis hakim melalui Teleconfrens dengan tersenyum-senyum.

Terdakwa Andi sempat meneriaki,” Saya Cinta Indonesia Yang Mulia,” hal tersebut menjadi hal menarik di pengadilan. Ketua Majelis Hakim bilang,” Seharusnya kamu urus surat-surat kamu dengan benar, jangan kayak gini”.

Untuk tuntutan pelaku akan dilaksanakan minggu depan. (adit)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025