Home Hukrim WNA Melakukan Pelanggaran Terkait Imigrasian, 10 Tahun Visa Mati

WNA Melakukan Pelanggaran Terkait Imigrasian, 10 Tahun Visa Mati

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WartaKepri.co.id, Batam – Pada fakta persidangan atas dugaan terdakwa Andi Bin Abdul Aziz warga Negara Asing telah melakukan pelanggaran terkait berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 saksi Muhammad Azharuddin Bin Andi mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk mencari keberadaan Ayahnya Andi (terdakwa) yang merupakan berkewarganegaraan Singapura.

Kemudian saksi Said Novadlinsyah dan saksi Perseus Omega Rumsaur melakukan pencarian terhadap terdakwa, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 Terdakwa ditemukan di Red Doors Hotel Simpang Basecamp Kamar 201 Komplek Ruko Taman Carina Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji di Kota Batam. Kemudian saksi Said Novadlinsyah dan saksi Perseus Omega Rumsaur menanyakan passport dan izin tinggal terdakwa tetapi terdakwa tidak dapt menunjukkannya kemudian terdakwa di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dimana Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, dengan Hakim Anggota Taufik dan Yona. Didalam siding Teleconfrens tersebut Ketua majelis  hakim menanyakan terkait kesalahan apa yang dilakukan terdakwa, Senin(20/4/2020).

Saksi dari imigrasi yang ikut sidang Teleconfrens Aksan Nizar mengatakan, bahwa terdakwa visanya sudah mati selama 10 tahun, diketahui terdakwa merupakan kewargaan Singapura.

Selain pihak Imingrasi sebagai saksi ada juga dari Anak terdakwa Muhammad Azharuddin dimintai keterangannya di pengadilan da nada juga istri terdakwa Ratih yang merupakan kewarganegaraan Indonesia.

“Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa minggu depan ya,” ujar majelis hakim kepada Jaksa penuntut Umum.(adit)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp