WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan tentang kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolda Kepri.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Sik, M.si dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Kasus ini berdasarkan, LAPORAN POLISI NO : LP – A / 93 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 23 Juli 2017 dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 95 / VII/ 2017 / SPKT – Kepri tanggal 26 Juli 2017
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama saksi 3 (tiga) orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah disaksikan oleh Ketua RT, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan Interograsi terhadap terlapor mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung.
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam dikarenakan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku, serta 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti :
Dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu di dapati jumlah sebagai berikut :
1. Total keseluruhan yang dimusnahkan : 178,15 gram.
2. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 50 gram.
3. Untuk pembuktian di pengadilan : 10 gram.
Jumlah tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : LJ alias A, YS dan AT.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.(*)
Sumber : Humas Polda Kepri





























