Kronologi Kejadian dan Polisi Tangkap Iwan Fals di Jember, Twitt Iwan Fals Stending dan Terbang

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id JAKARTA – Musikus legendaris Iwan Fals kaget mengetahui ada berita soal penangkapan orang bernama ‘Iwan Fals’. Dia bahkan sengaja mengunggah artikel tersebut ke akun Twitter miliknya.

“Buuseeeet, stending dan terbang,” cuit Iwan Fals, Rabu (22/4/2020).

Dari artikel yang diunggah pelantun Bento itu, peristiwa tersebut ternyata terjadi di Jember, Jawa Timur.

Seorang bernama Iwan Fals itu ditangkap karena mencuri motor. “Eeaalah Iwan Fals Jember to, kepepet kali ya,” sambung Iwan Fals.

Tidak sampai di situ, Iwan Fals juga berkelakar tentang ‘Iwan Fals’ KW atau palsu yang berada di Jember.

Dia menilai bisa saja nama orang tersebut memang asli di kartu tanda penduduk (KTP). Sementara nama Iwan Fals miliknya hanya lah nama panggilan.

“Masih soal Iwan Fals, jangan-jangan saya yang KW, soalnya di KTP, nama saya Virgiawan Listanto, kalau yamg di Jember sono malah mungkin yang asli kali ya. Selamat Hari Bumi,” kelakar Iwan Fals.

Kronologisnya

Dikutip dari OkeZone.com Iwan Fals ditangkap polisi di Kabupaten Jeber, Jawa Timur karena merampas sepeda motor N-Max milik seorang ibu bernama Wiwik Hari Widiasih. Dia terancam tujuh tahun penjara.

Ops, jangan salah dulu. Iwan Fals ini bukan musisi legendaris Indonesia yang terkenal dengan lagu-lagu balada penuh cinta dan kritik sosial, melainkan seorang pria asal Kecamatan Kalisat, Jember. Dia dituduh merampas motor Wiwik yang baru pulang dari pasar.

“Motor tersebut dirampas dari korbannya usai pulang dari pasar sayur di Jalan Mastrip, Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren saat dihubungi Okezone, Selasa (21/4/2020).

Iwan Fals diringkus polisi pada Senin 20 April 2020 di rumahnya kawasan Kalisat.

Mulanya polisi mendapat informasi adanya penemuan sebuah motor yang tergeletak tanpa pemilik di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

“Kendaraan tersebut ditinggal di kawasan Sukowono semalaman dan setelah diperiksa ternyata kendaraan itu milik korban perampasan beberapa waktu lalu,” ujar Fran.

Polisi menyelidiki hingga pelakunya terindentifikasi mengarah ke Iwan Fals. “Setelah kita dapatkan informasi, lalu kita turun mencari identitas pelaku dan berhasil menangkap tersangka Iwan Fals,” tukasnya.

Kepada polisi, Iwan Fals mengaku merampas motor emak-emak yang baru pulang dari pasar di Jalan Mastrip Jember pada Rabu 15 April 2020.

Atas perbuatannya, Iwan Fals terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(*)

Sumber : twitter/jpnn/okezone
Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG