Kanwil DJBC Khusus Kepri Musnahkan Aneka Bir Rokok dan Smartphone Senilai Rp 18,2 Miliar

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri tetap memusnahkan sejumlah barang hasil tangkapan yang melanggar ketentuan larangan pembatasan, diantaranya berupa rokok ilegal, minuman beralkohol, serta smartphone, Kamis (14/5/2020).

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kakanwil DJBC Khusus Kepri terlebih dahulu menggelar konferensi video dengan Dirjen BC Heru Pambudi bersama dengan Direktur P2 Wijayanta, Bea Cukai Tanjungpinang, KPKNL Batam, Polres Karimun, serta para tersangka penyelundupan yang sudah diamankan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Harris Nagoya
Kanwil DJBC Khusus Kepri Musnahkan Aneka Bir Rokok dan Smartphone Senilai Rp 18,2 Miliar

Kanwil DJBC Khusus Kepri sendiri sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang tegahan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 tersebut, dilakukan dengan cara direndam air, dibakar hingga digilas dengan menggunakan alat berat.

Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menjelaskan bahwa, pada pemusnahan kali ini sudah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Barang Milik Negara (BMN), dimana Barang Milik Negara yang merupakan barang hasil penindakan sekaligus barang bukti penyidikan tersebut.

“Selain kerugian berupa materi, juga nilai immaterial, apabila barang tersebut telah beredar luas di pasaran, bukan hanya pengaruh pertumbuhan industri rokok saja, akan tetapi minuman dan smartphone dalam negeri tapi juga meningkatkan kerawanan sosial,” terang Agus.

Dirinya menyebut, pemusanahan barang bukti yang dilakukan jajaran Bea Cukai merupakan suatu bentuk eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, Kanwil DJBC khusus l Kepri terus berupaya mengawasi peredaran barang pita cukai yang ada di masyarakat, serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri,” paparnya.

Kedepannya, Agus berharap dengan pemusnahan ini Bea Cukai bertanggungjawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga penindakan yang dilakukan Bea Cukai, merupakan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan, turut serta dihadiri oleh instansi terkait lainnya, diantaranya berupa bir sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter, rokok sebanyak 2.507.762 batang, 14.543 botol bir atau 10.673,8 liter, smartphone sebanyak 3.427 unit dengan total nilai barang sebesar Rp. 18,2 miliar.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025