WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bandar Udara Raja Haji Abdullah (RHA), Sei Bati, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kembali beroperasi pada Sabtu (16/5/2020). Penerbangan dibuka dari Karimun ke Dabo Linga dibuka dengan harga tiket Rp. 300 ribu, menggunakan pesawat perintis Susi Air, registrasi PK-BVL Tipe Cessna Caravan-208B.
Hal ini tentunya pasca pelarangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pekanbaru Riau, sekaligus dari pihak Susi Air telah mengkonfirmasi kepada Bupati Karimun untuk mengetahui status daerah, sehingga dinyatakan sebagai zona kuning.
“Bandar udara RHA Masih dapat dilaksanakan namun dengan beberapa ketentuan dan persyaratan,” jelas Kepada Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri.
Dirinya menyebut, untuk penerbangan Karimun menuju Pekanbaru diberhentikan, hingga benar-benar kembali pada situasi normal. Dan selanjutnya untuk penerbangan kali ini dengan rute Karimun menuju Dabo jadwalnya satu minggu sekali.
“Setiap hari Sabtu pukul 11.00 WIB, dimana kita juga sedang mengupayakan untuk mengalihkan rute Pekanbaru-Karimun untuk dialihkan menjadi rute Karimun-Dabo Singkep,” paparnya.
Meskipun demikian, ungkap Fanani Zuhri yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan (P2) Covid-19, untuk wilayah angkutan udara ini, akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) perintis di Dabo, dan sekarang ini pada tahap negosiasi.
“Karena hal ini merubah kontrak penerbangan perintis,”imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut untuk jadwal penerbangan hari ini, tujuh orang penumpang sudah mulai diberangkatkan dan sudah dilakukan mekanisme pemeriksaan, baik itu melalui Rapid Test, kemudian surat kesehatan serta pemeriksaan langsung oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
“Dimana untuk syarat terakhir itu Klirens perjalanan, sehingga semuanya dinyatakan lengkap, sehat dan non reaktif,” pungkasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, salah satu penumpang bernama Denda mengapresiasi sekaligus tentunya senang dapat menikmati perjalanan menggunakan pesawat dalam waktu tempuh yang singkat.
“Penumpang lebih selektif, lebih baik karena tidak seluruh penumpang itu melakukan mudik, melakukan dinas atau lainnya, dan harus konsisten dengan aturan yang berlaku. Karena pesawatnya sendiri sejak tanggal 25 April 2020 dicancel,” kata pria berkacamata yang dinas di Pengadilan Agama Dabo tersebut.(*)
Reporter : Aziz Maulana



























