WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan beserta barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Kamis (18/6/2020).
Pelimpahan kasus ilegal berupa 40.090 bijih nikel tersebut dilaksanakan diatas kapal MV. Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, turut serta dihadiri oleh Instansi terkait lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menjelaskan bahwa, pelimpahan berkas dari kasus ini secepatnya akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.
“Dalam beberapa hari ke depan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun,” terangnya.
Selanjutnya, kata Andriansyah juga turut serta menetapkan satu orang tersangka, yaitu nakhoda kapal.
“Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto mengutarakan, kapal MV Begonia ditangkap kapal Satgas Patla BC Kepri di Perairan Timur Pulau Mapur, Batam pada 11 Febuari 2020 silam.
“Kapal tersebut berasal dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan negara Singapura, diduga memuat 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance),” ungkap Agus.
Meskipun demikian, kata Agus penyidikan terhadap kapal MV Pan Begonia telah berjalan selama empat bulan, secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan Mv. Pan Begonia ini kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190× 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000,” paparnya.
Pria yang pernah menjabat Kakanwil Banda Aceh ini menerangkan kronologi MV. Pan Begonia saat diamankan Satgas Patla BC Kepri, menerima informasi adanya sarana laut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya, akan tetapi tetap saja dibawa ke luar daerah kepabeanan.
“Dari informasi tersebut, tim patroli bergegas langsung melakukan upaya pengejaran dan penegahan terhadap kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Sehingga, ujar Agus berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45. 090 bijih nikel tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya oleh tim patroli langsung bawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Selama dalam pemeriksaan, pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, serta Pimpinan Perusahaan, sehingga dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PS warga negara Korea Selatan,” pungkasnya.
Agus juga menyebut, pihak perusahaan dalam hal ini tidak mengetahui sama sekali, terkait adanya kegiatan ekspor ilegal yang dilakukan oleh nahkoda WNA tersebut.
“Pada kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PS, yang diduga merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini,” tegasnya.
Tersangka telah melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Aziz Maulana