WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah beredar dari Berita dan istagram terkait telah ditangkapnya salah satu pengusaha Batam Putra Siregar, wartawan Warta Kepri melakukan pengecekan terhadap Instagramnya putrasiregarr17.
Pada saat pengecekan diketahui Putra Siregar melakukan live bagi-bagikan gife way bagi yang beruntung, dimana waktu pelaksanaannya Senin(27/7/2020) sekitar jam 23:50 Wib sampai pukul 00.50 WIB Selasa (28/7/2020).
Divideonya live Instagram juga Putra Siregar juga menghubungi orang-orang yang akan menebak keberuntungannya. yang ditelponnya ada dari Sulawesi dan Bekasi juga.
Saat livenya yang dibagikan yaitu hand phone dan uang, dan disaksikan ribuan pengikutnya. Pertanyaanya, apakah memang benar ada pengungkapan kasus ini atau tidak?
Sejumlah komentar dari berita pertama juga muncul dan menyatakan tidak yakin akan kasus tersebut, karena percakapan Group WA juga menegaskan mereka ikut live Instagram Putrasiregarr.
Dibenarkan Bea Cukai Batam
Sementara itu, kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penelurusan WartaKepri, pada Selasa 28 Juli 2020, laman instagram Bea Cukai Jakarkarta telah menghapus isi dan foto terkait perkara yang sebelumnya mereka publiakasi.(*)
Tulisan : Vero Aditya
Editor : Dedy Suwadha
Kantor Bea Cukai Jakarta Tetapkan Pengusaha Batam PS Tersangka dengan BB 190 Handphone Bekas