Bupati Karimun : Bagi Warga Melanggar Protokol Kesehatan Diberikan Sangsi Psikologis

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden, agar Kepala Daerah menetapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan, oleh Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu.

“Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).

Sehingga tentunya hal ini dituangkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Harris Nagoya

Menanggapi hal tersebut, pejabat nomor wahid di lingkungan Pemkab Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut guna mengambil langkah dan kebijakan-kebijakan selanjutnya.

“Kita akan mempelajari terlebih dahulu Inpresnya, hal tersebut merupakan Instruksi Presiden yang harus kita taati,” kata Rafiq, Kamis (6/8/2020) seusai melakukan kunjungan kerja bersama para kelompok tani di Kecamatan Meral.

Untuk menerapkan khususnya di wilayah Kabupaten Karimun sendiri, Rafiq menuturkan akan mengkaji ulang sekaligus membahasnya dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

“Untuk tindak lanjut dari Inpres tersebut penerapannya nanti seperti apa, sehingga dikeluarkan Perbup untuk lanjutannya atau di buat dalam bentuk lain. Pastinya nanti akan kita tindak lanjuti, bentuknya seperti apa, sangsi seperti apa yang akan diterapkan,” sebut Rafiq.

Meskipun demikian, Pemerintah Daerah Karimun belum memberikan sangsi berbentuk fisik ataupun denda. Namun dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun, dengan memberikan sangsi secara psikologis.

“Diantaranya yaitu terhadap para penumpang KM Kelud, baik dari Jakarta maupun dari Belawan Medan. Bagi yang tidak dapat menunjukan surat pemeriksaan rapid akan ditolak masuk ke Karimun,” pungkasnya.

Rafiq menyebut, saat ini pihak PT Pelni pun mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menjalani rapid tes sebelum berangkat ke daerah yang dituju.

“Karena belum terdapat aturan-aturan baku, oleh karena itu sangsinya berupa psikologis terlebih dahulu. Para penumpang akan di karantina di pelabuhan, selanjutnya dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya,” imbuh Rafiq.

Selain itu, Rafiq mengungkapkan masuknya orang ke wilayah Karimun juga akan semakin diperketat. Seluruh pintu masuk di kecamatan-kecamatan diawasi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

“Pelabuhan di perketat, sehingga orang yang datang harus menunjukkan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan atau puskesmas, sebab untuk biaya rapid tes sendiri cukup mahal,” tandasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun hingga kini sudah terjun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk memperketat pintu masuk, bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025