Perwako Batam Penegakan Hukum Protokol Covid, Sanksi Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 4juta

Perwako Batam Penegakan Hukum Protokol Covid

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam akhirnya diterbitkan.

Perwako itu tandatangani Walikota Batam tertanggal 1 September 2020, dan diundangkan di hari dan tanggal yang sama oleh Sekda Kota Batam. Ada 8 Bab dan 10 Pasal yang diatur dalam Perwako tersebut.

Ketentuan Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan atau induvidu maupun pelaku usaha, pemilik tempat, penyelenggara diatur dalam Bab ke-4. Sementara ketentuan atas sanksi pelanggaran, diatur dalam Bab ke-7.

Harris Nagoya

Berikuti Pasal yang penting Anda ketahui:

Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4

Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan
antara lain meliputi:

a. bagi perorangan:

1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
4. menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:

1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19; dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Seterusnya..

BAB V
SANKSI
Pasal 7

(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.

(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:

1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:

a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau

c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.

3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif
untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :

a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;

b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau

c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.

4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2
disetorkan/transfer ke Kas Daerah.

(4) Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut
disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.

(5) Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 10-60- 20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.

(6) Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b angka 4 tidak menghapus kewajiban badan usaha/pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Diundangkan di Batam
pada tanggal 1 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM
dto
JEFRIDIN
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 759

File Lengkapnya

Perwako Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan HASIL FASILITASI PROPINSI SALINAN SESUAI ASLINYA

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025