WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sat Polairud Polres Karimun kembali berhasil menegah penyelundupan berupa rokok ilegal, Kamis dini hari (3/8/2020).
“Sat Polairud Polres Karimun berhasil mengamankan satu unit pancung berwarna pernis kayu (cokelat), bermesin tempel merk Yamaha 40 PK yang di duga telah melakukan tindak pidana penyelundupan rokok merk H-Mild,” terang Kasat Polairud Iptu Sabar Binsar Samosir.
Penangkapan sebuah SB jenis pancung tanpa nama tersebut, kata Binsar telah mengangkut enam dus rokok merk H-Mild tanpa pita cukai.
Saat kapal patroli KP-XXXI-30-2001 unit Patroli Sat Polairud Polres Karimun melaksanakan patroli rutin di perairan Karimun.
“Rencananya akan dibawa menuju Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang lengkap,” sebut Binsar.
Binsar menambahkan, penegahan rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp 40 juta tersebut, pada titik koordinat 103°37.611’E 0°32.152’N, diperairan Pulau Perasi Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pelaku yang berhasil diamankan Nahkoda Jali (29), warga Tanjung Gundap, RT. 001, RW. 001 Kelurahan Sagulung, Kecamatan Tembesi, Kota Batam,” kata Binsar.
Selain itu, ungkap Binsar petugas telah mengamankan Iskandar (29) warga Tanjung Gundap RT. 002, RW. 001 Kel. Sagulung Kecamatan Tembesi, Kota Batam.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam dus rokok Merk H-Mild Tanpa cukai yang diduga berasal dari kota Batam,” paparnya.
Selanjutnya, ungkap Binsar boat pancung tersebut ditarik menuju pos Polairud Kolong Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini penyidik Satpolairud Res Karimun sedang melakukan upaya koordinasi dengan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, guna dilakukan pelimpahan berkas beserta pada pelaku,” pungkasnya.(*)
Reporter : Aziz Maulana























