Dedy Suwadha
Home TNI POLRI Babinsa 04 Pecong Ingatkan Ikuti Protokol Batam, Melanggar Kena Denda Rp 250...

Babinsa 04 Pecong Ingatkan Ikuti Protokol Batam, Melanggar Kena Denda Rp 250 Ribu

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Babinsa 04 Pecong, Ramil 05/Belakangpadang Sertu Bayu melaksanakan Pengawasan dan pencegahan Covid 19 bertempat di pelabuhan Belakang padang Kelurahan Pecong, Kecamatan Belakang Padang.

Hadir dalam kegiatan warga yaitu Husen (warga), Malik (Warga), Arif (Warga), Ilham dan Mus.

Babinsa 04 Pecong, Ramil 05/Belakangpadang Sertu Bayu menjelaskan, kegiatan tersebut menghimbau masyarakat di Pelabuhan Belakangpadang terus ikuti peraturan Perwako Batam terkait protokol kesehatan.

“Ikutilah protokol kesehatan, ini demi memutus mata rantai penyebaran COvid 19,” ujarnya, Minggu(15/11/2020).

Dipaparkannya, peraturan Walikota Batam No 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona viris disease 2019 kota batam, adapun sanksi perorangan antara lain kerja sosial selama 120 menit  atau Denda Rp 250.000

“Menuju New Normal menghimbau agar masyarakat mematuhi protkes yaitu menggunakan masker,cuci tangan menggunakan sabun/Hand sanitaizer dan menjaga jarak , Tujuannya agar memutus matai rantai penyebaran Covid 19,” tuturnya.(rilis)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026