WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali sampaikan tentang 2 (dua) warga Anambas yang Terkonfirmasi Covid-19, dengan Nomor 26 dan 27, penambahan 2 (dua) Warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang Terkonfirmasi Covid-19, dengan Nomor kasus 26 dan 27 pada tanggal 23 November 2020.
Penambahan 2 (dua) Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium RSUD Tarempa, informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut adalah sebagai berikut, Tn. E usia 42 tahun Jenis kelamin laki-laki, alamat Bakar Batu Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, tidak memiliki gejala dan kontak erat dengan kasus nomor 25, saat ini sudah di rawat di RSUD Tarempa, dan Tn. BJ usia 68 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, gejala Demam sejak tanggal 9 November 2020 dan sesak nafas, saat ini sudah di rujuk ke rumah sakit Galang (Batam)
Tn.E adalah seorang Honorer daerah yang bertugas di Kantor Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anamabas, Tn.E dalam 14 hari terakhir tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah.Tn.E merupakan kasus dar hasil tracing kasus nomor 25.
Tn.BJ dalam 14 hari terakhir tidak ada riwayat perjalanan keluar daerah, pada tanggal 09 November 2020 Tn.BJ Mengalami demam dan diperiksakan ke RSUD Tarempa dan rawat jalan, pada tanggal 22 Nov 2020 yang bersangkutan mengalami sesak nafas, setelah dilakukan anamese oleh dokter, gejala yang dialami oleh Tn.BJ mengarah kepada indikasi covid-19, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan sweb dan diperoleh hasil bahwa Tn.BJ positif covid-19.
Tn.BJ memilki riwayat penyakit jantung, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melaksanakan Tracing (penelusuran) pada orang-orang yang Kontak Erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria Kontak Erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa.
untuk hasil tracing(penelusuran kasus) akan disampaikan setelah hasil swab keluar, kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah,
keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.(*)
Sumber Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas
Ketua DPRD Sembuh, Total Sudah 10 Orang Warga Anambas Sembuh dari Positif Covid-19





























