WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pihak Kejaksaan Negeri Karimun, telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun.
Dua orang tersangka, yakni Dirut PDAM Tirta Karimun IS (46), beserta Kabag Keuangan YS (39), setelah menjalani pemeriksaan, kemudian di gelandang menuju Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga 20 hari kedepan.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 4,9 miliar tersebut dilakukan kedua tersangka, selama kurun waktu mulai dari bulan Januari 2019, hingga bulan Juni tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar saat menggelar Konferensi Pers mengungkapkan bahwa, kedua tersangka IS beserta rekannya YS ditahan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan operasional retribusi PDAM Tirta Karimun.
“Hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar, dan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Rahmat.
Rahmat menambahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar.
“Total dari perhitungan kerugian negara ini keluar pada akhir November 2020, kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar, dan berdasarkan perhitungan itu, baru nanti akan didalami kemana aliran dana tersebut. Dan dari pengakuan tersangka hanya Rp 200 juta, akan tetapi dari perhitungan Inspektor Rp Rp 800 juta,” paparnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriasyah mengatakan bahwa, penahanan terhadap kedua tersangka ini setelah memenuhi dua alat bukti yang sah dan kuat.
“Maka mulai hari ini, Rabu (16/12/2020) secara resmi menahan kedua tersangka IS dan YS,” ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah ada penambahan jumlah tersangka, menurut Andriansyah dalam penyidikan akan d kembangkan lagi.
“Dari keterangan tersangka apakah ada aliran dana ke pihak-pihak lainnya, masih dalam pengembangan, dan saksi-saksi hingga kini sudah ada 38 orang,” ungkapnya.
Modus yang di gunakan oleh para tersangka, ungkap Andriansyah yaitu dengan cara uang yang ditarik dari Bank (Kas PDAM) tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada pertangungjawabannya sama sekali, dan seolah-olah menjadi hutang piutang,” paparnya.
Para tersangka sendiri, kata Andriansyah akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undangan-undang Tipikor.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Reporter Aziz Maulana


























