BC dan Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun Amankan Pemuda Bawa Paket Ganja dari Pekanbaru

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pria berinisial SRT (21), diamankan oleh petugas KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, karena kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis ganja kering, di bungkus menggunakan lakban berwarna cokelat, pada Jum’at (18/12/2020).

Penangkapan tersangka sendiri asal Pekanbaru dengan mengendarai satu unit sepeda motor berwarna hitam, merk Honda Scoopy bernomor polisi BP 2080 KC tersebut, berkat kerjasama dan sinergitas dengan Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun, di pelabuhan Roro, Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Harris Nagoya

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun, untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi dan pengembangan, tersangka SRT mengakui kalau barang haram yang diduga jenis ganja kering tersebut merupakan milik rekannya berinisial AB (29).

BACA JUGA Bea Cukai dan Polisi Sita Narkotika Asal Malaysia Senilai Rp12,4 Miliar di Batam

“Dari hasil pengembangan, didapati narkotika jenis ganja kering seberat 461 gram didlam jok sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konferensi pers dihalaman Rupatama, yang turut serta dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra, Senin (28/12/2020).

Sehingga menurut Adenan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, atau Pidana denda Rp. 800 juta hingga Rp 100 miliar,” paparnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, tersangka membawa barang haram tersebut dari Kota Pekanbaru dengan menggunakaan kapal Roll On -Roll Off (Roro).

“Pukul 04.00 WIB, berdasarkan informasi, Tim BC langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ganja kering,” kata Agung.

Oleh karena itu menurutnya, pihak Bc sendiri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan menjalin kerjasama dan sinergitas bersama dengan pihak Kepolisan, dalam hal ini Polres Karimun.

“Dengan pengawas yang optimal di wilayah kerja Bc, meskipun dalam masa libur pihak kami tetap bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.(*)

Reporter Aziz Maulana

Tim Panther

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025