WARTAKEPRI.co.id ANAMBAS – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas menerima Anugerah Meritokrasi. Anugerah Meritokrasi adalah penghargaan penerapan sistem merit bagi instansi pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima penghargaan penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah dengan kategori “BAIK”.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH menerima penghargaan ini secara langsung di Jakarta, bertempat di Hotel Bidakara, Kamis (28/1/2021). Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu dari 20 Kabupaten/Kota yang berhak menerima penghargaan ini setelah menyisihkan 514 Kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Wakil Presiden RI, Prof.Dr.K.H Ma’ruf Amin ini diselenggarakan guna memberi apresiasi atas penilaian penerapan sistem merit oleh lembaga pemerintah melalui berbagai macam proses dan komponen penilaian yang ketat dan kompleks untuk memicu manajemen aparatur sipil negara (ASN) menuju lebih baik dalam pengelolaan sumber daya ASN.
Antara lain tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mewujudkan pembangunan zona integritas (WI) dan wilayah birokrasi bersih.
Dalam keterangan resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN, sehingga ASN Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA, Kamis (28/1/2021), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’. Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5) manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan pelayanan; serta (8) sistem informasi.5b443920 5e62 4eb7 8af1 a88d73950b36
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” Ketua KASN menerangkan.
“Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” sambungnya.
KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
“Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” sebut Agus. (*)


























