WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Soni Ernata atau Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB tadi.
“Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ustaz Maaher Djudju Purwantoro saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.
“Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Ba’da Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati,” terangnya.
Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapat perawatan.
“Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat,” tandasnya.
BACA JUGA Pemilik Akun @ustadzmaaher_ alias Soni Eranata Dipolisikan karena Dianggap Hina NU
Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu.
Di dalam tahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluhkan sakit. Dia kemudian dibantarkan ke RS Polri.
Ditangkap Desember 2020
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
“Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop,” ujar Djudju Jumantara selaku koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu, Djudju menyesalkan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami atas kasus apa ia ditangkap.
“Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU,” bebernya.
(detik.com)