WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Masih saja terjadi polemik ditengah masyarakat Kabupaten Karimun, terkait kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman penduduk.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karimun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), tentang kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman, berdasarkan surat keputusan DPRD Karimun nomor 3 tahun 2021, yang beranggotakan 13 orang.
Ketua Pansus DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani meyatakan bahwa, pembentukan Panitia Khusus tentang kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman tersebut, memuat unsur filosofi, sosiologi, serta yuridis.
“Sebagai bahan pertimbangan dan alasan dalam pembentukan Tim Panitia Khusus,” terangnya.
Karena menurutnya, saat ini terdapat beberapa kawasan pemukiman yang tersebar di wilayah Kabupaten Karimun, baik itu di pulau Karimun sendiri, pulau Kundur, serta pulau Moro, telah terjadi permasalahan lahan tumpang tidih dengan kawasan hutan.
“Bahkan terdapat kawasan pemukiman saat ini statusnya menjadi wilayah pinjam pakai, dan konsesi pertambangan yang dipakai, sistem Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), prosedur permohonannya tidak melalui Lembaga OSS, tetapi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Kata Nyimas, permasalaahn ini lebih menyedihkan lagi, dimana kawasan pemukiman yang tumpang tindih tersebut, tidak lagi dapat menikmati fasilitas pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
“Dan lebih mengerikan lagi terdapat pemukiman yang berjarak tidak lebih dari satu kilometer dengan aktifitas eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang,” ungkap Nyimas.
Ketua Pansus yang berasal dari fraksi PKB ini menyebut, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru saja disahkan, terdapat 200 hektar lahan kawasan pemukiman padat penduduk, yang mengatur hutan dan konsesi tambang.
“Namun apabila diakumulasikan secara keseluruhan dengan bukti dan kepemilikan lahan yang ada, bahwa kawasan pemukiman yang tumpang tindih dengan kawasan hutan konsesi pertambangan tersebut, seluas 900 hektar,” paparnya.
BACA JUGA Polres Karimun Amankan 3 Orang Pembakaran Lahan, Mestinya Buka Lahan dengan Memotong
Lebih dalam Nyimas mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Perundang-undangan, semestinya seluruh kawasan pemukiman yang masuk dalam pertambangan, untuk dilakukan pembebasan lahan. Namun hal ini terkendala, karena wilayah pemukiman yang harus dibebaskan oleh perusahaan pertambangan tersebut, termasuk dalam kawasan hutan.
“Sementara penertiban konsesi tambang yang dilakukan oleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), telah didahului dengan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), oleh perusahaan tambang,” sebut Nyimas.
Inti dari seluruh permasalahan tumpang tindih kawasan pemukiman, menurut Nyimas disebabkan oleh terbitnya surat keputusans Menteri Kehutanan nomor 76 tahun 2015, tentang peta kawasan lindung Kepulauan Riau.
“Yang mengatur batas-batas wilayah yang dijadikan sebagai kawasan lindung di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Nyimas mengatakan, dalam surat keputusan tersebut ternyata terdapat kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Karimun, yang sejak tahun 1970 secara serta merta ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kemeneterian Kehutanan, pada tahun 2015.
“Sehingga menimbulkan permaslahan yang nyata bagi masyarakat, yang berdomisili pada kawasan tersebut, sehingga banyak masyarakat sudah tidak dapat menjual atau menggadaikan surat kepemilikan lahannya, untuk biaya pendidikan anak-anak, selain itu tidak dapat menikmati program-program bantuan sosial dari pemerintah, diantaranya seperti bantuan rumah layak huni, sehingga Pemerintah tidak dapat menjalankan program pada kawasan-kawasan tersebut,” paparnya.
Nyimas membeberkan, dengan dibentuknya Tim Pansus terkait kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman, bertujuan untuk menelusuri, mencari kebenaran dan fakta terhadap hal yang mendasari pada wilayah pemukiman yang telah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung dan wilayah konsesi tambang.
“Selain itu juga guna mengidentifikasi atau mengetahui proses penetapan kawasan pemukiman menjadi kawasan hutan oleh Menteri,” ujarnya.
Nyimas menambahkan, mengetahui faktor ekonomi, sosial dan politik terhadap penetapan kawasan pemukiman menjadi kawasan hutan.
“Hasil kinerja Pansus nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran, sekaligus rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, terhadap potensi apa saja yang dapat dilakukan untuk penanganan permasalahan, dengan ditetapkannya kawasan pemukiman menjadi kawasan hutan dan konsesi tambang, serta memberikan pemahaman sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terhadap tindak lanjut DPRD dan Pemerintah Daerah, terhadap terjadinya kawasan hutan dengan kawasan pemukiman yang ada di wilayah Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Tim Pansus DPRD Karimun, menangani kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman penduduk.
“Sebagai bentuk dukungan yang telah menginisiasi terbentuknya Tim Pansus, yang akan membahas khusus permalasahan dan persoalan kawasan hutan lindung serta konsesi pertambangan di wilayah pemukiman penduduk, untuk segera dicarikan solusinya,” ungkap Anwar.
Anwar sangat berharap dengan dukungan dari DPRD Karimun, aspirasi pembangunan akan lebih cepat dan mampu menyelesaikan sekaligus mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih, beriman, sehat, dan indah dan harmonis.
“Kami yakin dan percaya bahwa, inisiatif pembentukan Tim Pansus ini tentunya dilatarbelakangi oleh keberpihakan wakil rakyat kepada masyarakat Kabupaten Karimun, sehingga mampu menyelesaikan seluruh persoalan dengan mancari kebenaran dan fakta yang telah terjadi di pemukiman, yang telah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung dan wilayah konsesi pertambangan,” ujarnya.(*)
Reporter Aziz Maulana



























