WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Lingga serta Kepulauan Anambas, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. H. T.S. Arif Fadillah,S.Sos, M.Si, menerbitkan surat bernomor 100/313/B.PEMTAS-SET/2021 proses tata cara dan jadwal pelantikan pasangan terpilih pada Jumat 26 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, Arif memerintahkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas, untuk memfasilitasi kehadiran dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan demikian, untuk Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan juga akan dilantik pada jadwal yang sama.
Disebutkan, bahwa acara pelaksanaan pelantikan secara langsung (luar jaringan) dengan menggunakan protokol kesehatan, yang dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021, pukul 13.30 WIB di Gedung Daerah, Jalan SM Amin, No.1, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri
“Dengan catatan membawa hasil rapid antigen yang dilaksanakan, maksimal 1 x 24 jam sebelum pelantikan,” kata Arif, Rabu (24/2/2021).
Arif juga meminta agar para Plh Bupati menyampaikan jadwal pelaksanaan yang dimaksud kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih berserta istri dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas.
Undangan terbatas maksimal 5 (lima) orang setiap Kabupaten. Untuk FKPD, OPD dan tokoh masyarakat kabupaten dapat mengikuti pelantikan secara online melalui tautan yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ujar Arif.
BACA JUGA Syukuran Masjid Ar Rahim dan Sholat Jumat Perdana, Bupati Apri Sujadi Bersyukur dan Bangga
Pleno KPU Bintan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menetapkan Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 17/PL.02.7.Kpt/2101/Kab/1/2021.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay, di Bintan, Jumat, mengatakan penetapan Apri-Rpby sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Surat Nomor 165/PAN.MK/01/2021 pada 20 Januari 2021.
“Tidak ada gugatan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, sehingga hasil pilkada dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Kami akan melayangkan surat ke DPRD Bintan setelah rapat pleno hari ini untuk dilanjutkan ke tahapan pelantikan,” ujarnya.
Haris menjelaskan masa jabatan Apri Sujadi-Dalmasri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021.
Pada Pilkada 2020, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1, Apri-Roby berhasil memperoleh sebanyak 49.855 suara atau 60,38 persen. Sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor 2, Alias Wello-Dalmasri meraih sebanyak 32.717 suara atau 39,63 persen dari total partisipasi pemilih.
Jumlah surat suara yang sah untuk Pilkada Bintan sebanyak 82.572, sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 4.136 lembar atau 4,77 persen. Jika dihitung dari jumlah surat suara sah ditambah surat suara tidak sah, maka partisipasi pemilih mencapai 86.708 pemilih.(*)
Kiriman : Agus Ginting