WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Propam Polres Anambas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam (THM), Kamis (11/3/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri yang tertuang dalam 16 Program Kapolri pada poin ke-5 yakni Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di THM ini sesuai dengan perintah lisan Kabidpropam Polda Kepri pada Kamis, 25 Februari 2021.
Di wilayah hukum Polres Anambas, kegiatan dipimpin Kasi Propam Ipda Rahmat Susanto didampingi Ipda Hadi Sahputra beserta personel Provos jajaran.
Adapun lokasi THM yang menjadi sasaran pada kegiatan ini di Anambas adalah Cafe Hello Kitty, Cafe Siantano, Cafe Anambas Inn, dan Cafe Iwan.
Kapolres Anambas melalui Ipda Rahmat Susanto, mengatakan tujuan kegiatan tersebut sebagai wujud Polri “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transfaran Berkeadilan) sesuai dengan Program Kapolri.
“Selain itu, juga sebagai wujud dalam menjaga Harkamtibmas, serta sebagai perwujudan Nawacita Negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Dalam giat ini, personel kepolisian juga melakukan pemasangan banner larangan untuk anggota Polri memasuki THM. Banner dipasang di setiap pintu masuk THM.
Ipda Rahmat menyebut selama kegiatan berlangsung, tidak ada ditemukan personel Polres Anambas maupun Polsek jajaran di THM.
Polri kata dia berupaya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat (Harkamtibmas), dan juga mengimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Kiriman: Rama