Ditreskirimum Polda Kepri Tangkap Dua Orang Pelaku Pencurian Kekerasan, Satu Diantaranya Residivis

Ditreskirimum Polda Kepri Tangkap Dua Orang Pelaku Pencurian Kekerasan, Satu Diantaranya Residivis

WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, menangkap dua orang tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal korban dengan tersangka ini berkenalan melalui media sosial Tantan pada Selasa 9 Maret 2021, setelah adanya percakapan lalu tersangka mengajak bertemu.

″Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan. Lalu pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center,”jelas Kombes Pol Arie Dharmanto Selasa (16/3/2021) saat gelar konferensi Pers di Mapolda Kepri.

WhasApp

Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota.

“Dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R,”terang Arie Dharmanto.

Arie mengungkapkan pada saat kejadian, tepatnya berada di pinggir jalan depan komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban, selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban.

“Pada saat itu korban di injak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban″ungkap Kombes Pol Arie Dharmanto.

Dikatakan Arie pada hari senin, 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.

“Tidak lama menerima informasi tersebut, pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,”katanya.

Selanjutnya, lanjut Arie Dharmanto, setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,”sebutnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,

“Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun,”pungkasnya.

Diketahui, sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. Selain itu tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,”jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri tetap menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,”tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (*/r)

Kiriman Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025