WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku Curanmor usia 15 Tahun dan usia 17 Tahun di Kecamatan Batuampar – Kota Batam, Kamis (22/04/2021)
Adapun kronologisnya tersebut, berawal Kamis (15/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna putih dengan Nopol BP 4712 FP ke toko Wood meubel yang berlokasi di Ruko Pasir Putih Kecamatan Bengkong – Kota Batam untuk bekerja membuat sofa, dan sesampainya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan membuat sofa hingga pukul 21.00 WIB.
“Pada saat korban hendak pulang ke rumah sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K.
BACA JUGA Jatanras Polda Kepri Amankan Empat Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur, Untuk Modal Game
Selanjutnya, kata Kanit, menerima laporan korban Kamis (22/04/2021) sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Abid Abid Uais Al-Qarni Aziz S.Tr.K mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku tindak pidana pencurian (curanmor) sedang berada di seputaran Pantai stres Kecamatan Batuampar – Kota Batam.
“Kemudian dengan gerak cepat team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team berhasil mengamankan 2 orang laki laki di duga pelaku pencurian usia 15 Tahun dan usia 17 Tahun tinggal wilayah Kecamatan Batuampar – Kota Batam selanjutnya team membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Batuampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty Noka : MH328D30CAJ203039, dan 1 Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Noka: MH328D00A9J643188.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pencurian Motor (Curanmor) yang di lakukan oleh 2 pelaku remaja berinisial MF (15 Tahun) dan EV (17 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu AMpar unturk Penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK. (*/r)
Kiriman Taufik Chaniago


























