
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Serigala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, menggelar rekonstruksi kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka masing-masing berinisial RH (27) beserta wanita PS (21), Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya kedua tersangka kasus aborsi berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun di Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jum’at (19/3/2021) lalu.
Kedua tersangka memperagakan 20 adegan dalam kegiatan reka ulang yang turut serta menghadirkan Jaksa Pemeriksa beserta kuasa hukum kedua tersangka.
“Dari dua orang tersangka telah kita hadirkan ke TKP, selama kurang lebih dua jam kita lakukan rekonstruksi,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi.
Dari 20 adegan yang dilaksanakan oleh Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Karimun, kata Arsyad dengan tujuan untuk memperjelas apa yang dituangkan masing-masing tersangka diberita acara pemeriksaan (BAP) yang ada, kemudian disesuaikan dan kita satukan.
“Sehingga membuat kasus aborsi ini menjadi terang, yang menjerat kedua tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya ungkap Arsyad, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa, dimana rekontruksi kasus pembunuhan janin bayi ini nantinya juga akan sepaham dengan rekan dari Kejaksaan.
“Agar segera dilakukan penuntutan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” paparnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jaksa Pemeriksa, Ade Maulana menjelaskan bahwa, rekontruksi kasus aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka agar secepatnya sidangkan.
“Dibantu dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun, untuk menentukan pastinya agar segera disidangkan,” ujar Ade.
Ade menambahkan, tersangka RH sendiri telah menguburkan janin bayi seorang diri. Dimana, janin tersebut dikuburnya pada dua tempat yang berbeda.
“Pertama di kubur dibelakang rumah PS, dan selanjutnya ari-ari (korek) di kubur di samping Mushola Al-Huda, tidak jauh dari kediaman PS,” tandasnya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Ridwan mengatakan, saat ini tersangka RA dan PS sudah dititipkan pada Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Masih proses penyidikan, hingga tahap P21 sampai menunggu sidang,” katanya.
Ridwan menambahkan, dari 20 reka ulang adegan, terdapat 3 adegan penting, yakni bagaimana proses pengeluaran janin bayi di kamar mandi,” ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 343 K.U.H.Pidana, bagi orang lain yang turut campur dalam membantu terjadinya menghilangkan nyawa anak yang dikandung oleh seorang ibu, yang diterangkan pada pasal 341 dan pasal 342, dengan penjara paling lama 9 tahun.
Aman