
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kabupaten Karimun kembali meliburkan sekolah akibat bertambahnya pasien yang terjangkit pandemi COVID-19, sehingga terjadi perubahan dari zona hijau ke zona orange.
Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi Percepatan Penanganan Perkembangan COVID-19, bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun pada tanggal 29 April 2021.
“Mengingat peningkatan yang signifikan dan untuk mengantisipsi hal-hal yang tidak dinginkan bersama ini perlunya disampaikan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) diliburkan, sejak tanggal 30 April hingga 8 Mei 2021,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Fajar Harison Abidin, Kamis (29/4/2021).
Sehingga menurutnya libur sekolah seluruh wilayah Kabupaten Karimun sebelum dan setelah Idul Fitri tanggal 10 Mei hingga 22 Mei 2021.
“Untuk tenaga kependidikan (tenaga administrasi sekolah) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya disatuan pendidikan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah tentang hari libur dan cuti bersama,” paparnya.
Sehingga kata Fajar, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara efektif untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada tanggal 24 Mei 2021.
“Untuk kegiatan selanjutnya disesuaikan dengan kalender pendidikan, dan ketentuan ini akan ditinjau kembali menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” tandasnya.
Aman
























