Isi Surat Edaran Gubernur Kepri Terkait Peniadaan Lintas Perjalanan antar Wilayah Selama Idul Fitri 2021

Surat Edaran Larangan Gubernur Kepri 2021
Surat Edaran Larangan Perjalanan Selama Idul Fitri Gubernur Kepri 2021
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri, resmi meniadakan mudik lokal atau antar kabupaten/kota selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).

“Dalam rapat tadi kita mempertegas bahwa tidak ada kegiatan mudik lebaran, tapi ada pengecualian yang kita tetapkan,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Adapun pengecualian yang dimaksud yakni, untuk mengunjungi keluarga yang sakit, atau meninggal dunia di kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, para ASN atau pegawai swasta yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Berikut Kutipan dari Surat Edaran Gubernur Kepri, pertanggal 4 Mei 2021.

PENIADAAN PERJALANAN ORANG SELAMA BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIAH/TAHUN 2021 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGHENTIAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berdasarkan:
Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

BACA JUGA Gubernur Kepri Terbitkan Aturan Jam Malam, Peniadaan Takbir Keliling dan Open House Idul Fitri 2021

Memperhatikan:
Peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021;

2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:

a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;

b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam
wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta

c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib
melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan
dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.

4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:
– Berlaku secara individual;
– berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
– bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;

5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta
b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
– RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam; atau
– Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2×24 jam; atau
– GeNose C-19, dengan masa berlaku 1×24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.

6. Pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait;

7. Penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

8. Kepada Bupati/Walikota agar dapat:
a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui
pemanfaatan media komunikasi publik dan media sosial, maupun melalui pelibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dan/atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influenser;

b. Melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara, serta Terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing serta Posko COVID-19 Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW;

c. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum, dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI.

12. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan orang pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing;

13. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, dan/atau menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan
sesuai kebutuhan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. H. ANSAR AHMAD, S.E, M.M GUBERNUR KEPULAUAN RIAU.(*)

Redaksi : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG