
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satres Narkoba Polres Karimun kembali mengamankan lima orang yang diduga terlibat narkotika jenis sabu, Senin (17/5/2021).
Salah seorang diantaranya berinisial B (21) yang dikabarkan merupakan putra dari salah satu anggota DPRD Provinsi, daerah pemilihan (Dapil) Tanjungbalai Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penangkapan kelima orang tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai keterlibatan para pelaku narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut tim Panther Satnarkoba Polres Karimun langsung menuju TKP untuk menangkap para pelaku,” terang Adenan, Rabu (19/5/2021).
Hingga kini, kata Adenan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, dimana dirinya tidak mengetahui kalau salah satu pelaku diduga merupakan putra anggota DPRD Provinsi.
“Bekerja secara profesional, prosedural, dan transparan dalam penyelidikan kasus narkoba. Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun penjara.
Aman