
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Polisi Air Polres Karimun mengamankan seorang tekong beserta 15 orang penumpang speed boat yang membawanya melalui pelabuhan tidak resmi (tikus), Kamis (20/5/2021), pukul 15.00 WIB.
Terkait COVID-19, per tanggal 24 April 2020 lalu Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan edaran, untuk sementara waktu memberhentikan aktivitas penyeberangan penumpang di jalur pelabuhan.
Namun hal tersebut, dijadikan oleh pelaku sebagai kesempatan untuk membawa penumpang dari Kepulauan Meranti menuju Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau, secara ilegal.
“Satpolairud Polres Karimun melakukan penyekatan arus balik pasca hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi, pengamanan kepada salah satu kapal speed boat asal Topang Meranti, di perairan Grace Marine Sungai Pasir,” terang Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Sabar Binsar Samosir.
Dari ke 16 orang termasuk tekong speedboat tersebut, kata Binsar diantaranya 10 orang dewasa beserta 6 orang anak-anak, yang berangkat dari Topang Meranti, pukul 08.00 WIB.
“Rombongan keluarga tersebut bermaksud ingin menghadiri pesta pernikahan salah satu keluarganya yang terletak di RT/ RW, 003/007, Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” ungkap Binsar.
Selanjutnya kata Binsar, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan juga Satgas COVID-19 Kecamatan Meral.
“Sebelum diserahkan kepada Satgas COVID-19, terlebih dahulu melakukan tes GeNose C19 terhadap ke 16 orang tersebut di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, dan hasilnya seluruh penumpang speedboat tersebut negatif,” paparnya.
Aman






















