
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Guna mendorong Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya perekonomian ditengah pandemi COVID-19, Bupati Karimun Aunur Rafiq melakukan teken nota kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (24/6/2021), di hotel Aston, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Selain itu juga pada kesempatan tersebut, melaksanakan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Husni Tamrin menjelaskan bahwa, terdapat 33 Kanwil di seluruh Indonesia mempunyai tupoksi, salah satunya kegiatan ini.
“Dengan mempromosikan dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, potensi geografis wilayah Kabupaten Karimun perlu didorong agar dapat berkembang dan mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” terang Husni.
Husni menilai, khusus diwilayah Kepri sendiri, terdapat 7 Kabupaten yang, dan yang aktif baru 2 Kabupaten, yakni Lingga dan Natuna.
Karena menurutnya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kemenkumham merupakan proteksi dini dari kemungkinan yang akan terjadi, misalnya pencaplokan atau diklaim oleh pihak-pihak lain di luar daerah.
“Sehingga kedepannya diharapkan, Kabupaten Karimun dapat serta aktif dan membentuk sentra kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Husni menambahkan, pada pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan barang-barang konsumtif, yang di produksi (berasal) dari luar negeri.
BACA JUGA Kemenkumham RI Yasonna Laoly Tolak Hasil Kepengurusan KLB Demokrat Moeldoko
“Sehingga kita upayakan memanfaatkan produk dalam negeri, karena itu perlahan-lahan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, mendukung penuh potensi-potensi daerah mulai dari merk, hak cipta, dan hak paten. Oleh karena itu, mari kita segera daftarkan,” paparnya.
Semetara itu pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih, atas dukungan dan program yang telah dicanangkan (digugus) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Karimun, menyampaikan terimakasih kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, yang telah memberikan kesempatan untuk membentuk sentra kekayaan intelektual di Kabupaten Karimun,” ungkap Bupati.
Bupati berharap, dengan diresmikannya sekaligus penandatanganan nota kesepakatan ini, pemerintah daerah Kabupaten Karimun berharap dapat memudahkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk terus mengembangkan usahanya.
“Dalam mendapatkan hak merk maupun logo atau hak cipta produk buatan mereka sendiri, sehingga menjadi pelindung bagi para pelaku usaha agar produknya tidak bisa di jiplak atau ditiru, maupun dipergunakan oleh pihak lain,” tandasnya.
Bupati menekankan, kedepannya Pemkab Karimun akan tetap fokus kepada permasalahan legislatif produk UMKM.
“Sehingga tetap bertahan dan berkembang ditengah masa pandemi COVID-19 ini. Dan sekaligus meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga bersama kita mampu membangun UMKM Kabupaten Karimun yang maju dan mandiri,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut serta dihadiri oleh Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi bidang ekonomi digital dan produk kreatif.
Aman



























