Home Batam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam Akhirnya Lega, BP Batam Terima Usulan

Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam Akhirnya Lega, BP Batam Terima Usulan

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Kota Batam, akhirnya merasa lega dengan adanya keputusan yang diambil oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Muhammad Rudi.

Hal tersebut berdasarkan hasil surat notulen yang diterima Senin (2/8/2021) di kantor BP Batam. Dari hasil pertemuan itu terdapat pertimbangkan soal adanya kebijakan tarif jasa kapal sandar di Pelabuhan resmi Batam secara resmi tidak ada pungutan lagi.

Ketua Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam, Osman Hasyim mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang diambil pemeritah pusat dalam hal ini juga BP Batam yang telah merekomendasikan usulan dari aliansi.

“Kami sangat apresiasi putusan yang diambil oleh kepala BP Batam. Sehingga dengan demikian kapal yang akan sandar atau masuk ke Batam akan semakin ramai,”ucap Osman Hasyim.

Ditambahkan Osman, jika kapal yang masuk mencapai ribuan maka akan menambah pendapatan negara juga khususnya Batam. Bayangkan saja berapa banyak perputaran uang jika kapal sandar di pelabuhan.

“Dari itu tentu, ini kabar baik bagi dunia industri maritim yang mana akan membuka perekonomian Batam akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Memang ada kebuntuan dalam komunikasi sehingga timbul lah kejenuhan, sudah jenuh kemudian berpikir tidak berharap ini bisa selesai dilokal, nah itu seharusnya bisa selesaikan secara menyeluruh dan tidak boleh tanggung, sehingga kedepan kita tidak ada persoalan lagi baik aturan maupun pelaksanaannya harus sejalan.

“Sebelumnya,saat ini antara aturan tidak sejalan, sehingga terjadi permasalahan secara terus menerus, itu yang mengakibatkan industri maritim menjadi jatuh,”ujar Ketua Indonesia National Shiphowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim.

Dijelaskannya lagi, delapan jumlah usulan dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh anggota bidang administrasi dan keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro hari Senin 2 Agustus 2021 di ruang presentasi Marketing Center BP Batam.

“Adapun delapan usulan tersebut:

1. Jasa Tambat untuk kepentingan sendiri di TUKS/ tersus tidak dipungut.

2. Surat edaran kepala kantor pelabuhan laut BP Batam no 23/2018 tentang persyaratan dokumen pendukung di terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri TUKS guna pembebasan biaya Tambat kapal dicabut.

3. Host to Host tetap berlaku.

4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat untuk kepentingan sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut.

5. Jasa pemanduan dan jasa penundaan yang tidak ada pelayanan nya tidak dipungut.

6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten dikantor BUP BP Batam.

7. BP Batam akan mengembalikan dana hold dana dan lunas yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.

8. BP Batam akan mereviu perka nomor 14 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif pelayanan pada kantor pelabuhan laut badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dan akan menerbitkan perka baru yang berkualitas dan produktif,”jelasnya. (*)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026