D Lolos Bawa Ganja 3.586,76 Gram dari Aceh ke Karimun Gunakan Kapal Reguler

D Lolos Bawa Ganja 3.586,76 Gram dari Aceh ke Karimun Gunakan Kapal Reguler
Jajaran Satnarkoba Polres Karimun kembali mengamankan narkotika jenis ganja seberat 3.586,76 gram asal Aceh yang di bawa oleh pelaku D, melalui jalur darat dan laut. (Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Wilayah Tanjungbalai Karimun masih menjadi tempat favorit bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya, sekalipun pada saat pandemi COVID-19 saat ini. Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial D (30), nekat bawa ganja seberat 3,5 kilogram dari Aceh ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Seolah tidak memiliki rasa takut, D yang kini menjadi buronan Tim Panther Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, telah membawa barang haram tersebut melalui jalur darat dari Aceh menuju Riau.

Setelah berhasil melewati jalur darat, pelaku D pun berhasil lolos menuju Tanjungbalai Karimun dengan menumpang kapal laut.

WhasApp

Setelah berhasil lolos, pelaku menyimpan barang haramnya di salah satu rumah dibilangan Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA Maskapai Super Air Jet Resmi Layani Rute Batam ke Jakarta Pukul 15.30 WIB

BACA JUGA Kenalan Lewat Facebook, Gadis 16 Tahun Digagahi Pria Pengangguran

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan bahwa, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku D tersebut, terendus setelah polisi berhasil mengamankan dua orang rekan pelaku, yaitu masing-masing MY dan HA

“Kedua pelaku yang berhasil kita amankan berperan sebagai pengedar,” terang Adenan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Dimana menurut Adenan, kedua pelaku yang berperan sebagai pengedar ganja tersebut bersama dengan D sudah sering kali melakukan aksinya.

“Pelaku D yang menjadi buronan, masuk Karimun dengan menggunakan kapal laut (reguler), dibawanya ganja tersebut secara bertahap dan dikumpulkan, selanjutnya diedarkan di wilayah Karimun,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku MY dan HA, berupa daun ganja kering, batang ganja, dan biji ganja siap edar dengan berat total mencapai 3.586,76 gram.

Hingga saat ini Polisi masih terus memburu pelaku D yang mensuplai ganja dari Aceh, untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Karimun.

Editor Aman.

# Bawa Ganja

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025