Berkat Krisdayanti, Kini Masyarakat Tahu Begitu Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Krisdayanti dan Akbar Faisal
Krisdayanti dan Akbar Faisal

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru-baru ini membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024. Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta. “Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah,” kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Harris Nagoya

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil. “Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” katanya lagi.

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta. “Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun,” tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

“Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Gaji dan tunjangan anggota DPR Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

– Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

– Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
– Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
– Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
– Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan
– Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi
– Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
– Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

– Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
– Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan
– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat. Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun. Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP

Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan hanya memanggil kadernya, Krisdayanti, untuk berdiskusi. Mereka mengaku tak menyalahkan polemik yang muncul setelah ucapan Krisdayanti ihwal gaji dan tunjangan anggota DPR.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto, menyebut Krisdayanti seorang yang sangat tulus. Politikus berlatar belakang penyanyi kondang itu, kata Utut, langsung meminta maaf karena ucapannya merepotkan banyak pihak.

“Mbak KD kan orang yang sangat sincere, tulus. Ketika diundang saja sudah minta maaf merepotkan banyak pihak. Kami tidak dalam posisi menyalahkan,” kata Utut kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.

Krisdayanti menemui Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Bambang Wuryanto pada hari ini. Dimulai pukul 11.11 WIB, pertemuan itu berlangsung selama sekitar satu jam.

Menurut Utut, ia dan Bambang Wuryanto hanya mengajak Krisdayanti berdiskusi. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengakui apa yang disampaikan Krisdayanti ihwal gaji dan tunjangan anggota Dewan itu benar.

Namun, ia mengingatkan, sebagai politikus, Krisdayanti mestinya tak menyampaikan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan. “Dari sisi saya, semuanya benar. Dari sisi politisi dia harus menekan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” kata Utut.

Utut menegaskan undangan terhadap Krisdayanti itu bukan bentuk teguran. Ia bahkan mengaku berpesan agar Krisdayanti tetap kritis dan menjalankan fungsi sebagai anggota Dewan sebaik mungkin. “Jangan mengubah karakter. Bukan teguran, hanya diskusi. Dia perlu memperbaiki komunikasi ke publik untuk mencegah mispersepsi,” ujar Utut.

Sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Lewat kanal Youtube Akbar Faisal, politikus berlatar penyanyi kondang ini mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.

Ia juga mengaku menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun.

Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. Belakangan, dia mengklarifikasi bahwa dana reses ini bukan termasuk pendapatan pribadi anggota DPR. “Dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Krisdayanti, Kamis, 16 September 2021.(*)

Sumber : Kompas.com/Tempo.co

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025